Praktik penjualan balita ini merupakan masalah yang sangat keji di Indonesia kita. Perilaku ilegal ini tak hanya menyakiti para bayi yang belum bersalah, tetapi juga menodai moral dan kehormatan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan sangat serius, termasuk kerusakan emosional kepada balita dan ancaman keruntuhan tatanan keluarga. Penegakan peraturan